Mengenal Dana Hibah yang Menyeret Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Apa Itu Dana Hibah?

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Reporter: Nila

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Dikutip dari laman kemenkeu dan berkas dpr.go.id, dana hibah adalah dana penerimaan pemerintah pusat yang diperoleh dari pembri hibah yang tidak perlu dibayar kembali.

Tak hanya dalam bentuk tunai atau dana, hibah juga bisa berbentuk barang, jasa sampai surat berharga.

Jika hibah berbentuk tunai, maka disetorkan pada Rekening Kas Umum Negara atau rekening yang ditentukan oleh Menteri sebagai bagian dari penerimaan APBN.

Bila berbentuk uang untuk membiayai kegiatan, maka harus dicantumkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.

Bila berbentuk barang atau jasa, maka dinilai dengan mata uang Rupiah pada saat serah terima barang/jasa untuk dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Bila dalam bentuk surat berharga, maka dinilai dengan mata uang Rupiah berdasarkan nilai nominal yang disepakati pada saat serah terima oleh Pemberi Hibah dan Pemerintah untuk dicatat di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Pemberi hibah dapat berasal dari dalam negeri atau luar negeri. Bila berasal dari dalam negeri, harus berasal dari lembaga keuangan dalam negeri, lembaga non keuangan dalam negeri, Pemerintah Daerah, perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik Indonesia, lembaga lainnya dan perorangan.

Bila berasal dari luar negeri, harus berasal dari negara asing, lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, lembaga multilateral, lembaga keuangan asing, lembaga non keuangan asing, lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan perorangan.

Tujuan dana hibah diketahui dimanfaatkan pemerintah untuk mendukung tugas dan fungsi kementerian atau lembaga.

Atau dapat juga diteruskan kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

(Tribun-video.com/Nila)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Dana Hibah yang Menyeret Imam Nahrawi Jadi Tersangka?"

ARTIKEL POLULER:

Baca: Pernyataan Lengkap Imam Nahrawi Seusai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Baca: Perpisahan Imam Nahrawi di Kantor Menpora Diwarnai Isak Tangis

Baca: Imam Nahrawi Mundur dari Menpora, Terkait Penggantinya PKB Akui Serahkan Semuanya kepada Jokowi

TONTON JUGA:

<iframe src="https://www.youtube.com/embed/fKfX7LEu2eE" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda