Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Pernyataan Lengkap Imam Nahrawi Seusai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Jumat, 20 September 2019 09:05 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga RI Imam Nahrawi menyampaikan pernyataannya terkait dengan penetapan tersangkanya oleh KPK dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI.

Imam menyampaikan keterangannya di depan rumah dinasnya di Jalan Widya Candra III nomor 14 Jakarta Selatan pada Rabu (18/9/2019).

Imam yang mengenakan sepasang sendal jepit dan peci putih mengatakan dirinya baru menjalankan salat Isya di kediamannya.

Diberitakan sebelumnya, KPK baru saja menetapkan Menpora Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Keduanya dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya akan segera memanggil Imam Nahrawi ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

"Segera, nanti penyidik yang menentukan," ucap Alex tanpa memberitahu pasti tanggalnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Dalam kasus ini, diduga selama periode 2014-2018 Imam melalui asistennya, Miftahul Ulum telah menerima Rp14,7 miliar.

Selain itu, Imam juga diduga menerima Rp11,8 miliar selama 2016-2018.

Sehingga total uang yang telah diterima Imam secara keseluruhan berjumlah Rp26,5 miliar.

Menurut Alex sebagian uang itu diterima terkait pencairan dana hibah KONI tahun anggaran 2018.

Selain itu, sebagian uang itu juga diterima Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya," kata Alex.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, Staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy.

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pengurus KONI.

Selain itu, Mulyana juga menerima Rp100 juta melalui ATM.

Selain menerima uang Rp100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI.

Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dan Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI.

Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar.

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.(*)

ARTIKEL POLULER:

Baca: Perpisahan Imam Nahrawi di Kantor Menpora Diwarnai Isak Tangis

Baca: Imam Nahrawi Mundur dari Menpora, Terkait Penggantinya PKB Akui Serahkan Semuanya kepada Jokowi

Baca: Tanggapi Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Suap, Roy Suryo Dana Hibah Rawan Dikorupsi

TONTON JUGA:

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Gita Irawan
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved