TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka, Rabu (18/9/2019).
Imam menjadi tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
Imam Nahrawi menerima suap dengan total Rp26,5 miliar dalam dua kali transaksi.
Dikutip dari Kompas.com, kabar penetapan Imam sebagai tersangka tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (18/9/2019) di Gedung KPK.
Selain itu, KPK juga menetapkan satu tersangka lain yakni asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Alex menjelaskan, dalam rentang tahun 2014 hingga 2018 Imam diduga menerima suap sebanyak Rp14.700.000.000 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp11.800.000.000.
Sehingga dana suap yang diterima Imam Nahrawi sebanyak Rp26.500.000.000.
KPK sebelumnya sudah memanggil Imam sebanyak tiga kali tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
KPK memanggil Imam pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus 2019 lalu.
Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atas Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Tersangka KPK, Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar
ARTIKEL POPULER:
Baca: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Imam Nahrawi sebagai Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI
Baca: VIDEO Penetapan Tersangka KPK Kasus Korupsi Menpora Imam Nahrawi, Terima Uang Rp26,5 Miliar
Baca: Dewan Pengawas untuk Pastikan Kinerja KPK Sesuai dengan Fungsinya
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/2a43ksLpMIo" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.