Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto menyebut poin pertama revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sudah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut dinyatakannya dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).
Dalam poin tersebut, dinyatakan bahwa KPK termasuk kekuasaan eksekutif, namun dalam menjalankan tugasnya KPK independen.
"Yang menyangkut pasal satu ayat tiga dan pasal tiga yang menyangkut RUU KPK, masalah kelembagaan yang intinya bahwa KPK termasuk dalam ranah kekuasaan eksekutif atau lembaga pemerintah. Ini sebetulnya sudah mendasari keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Wiranto.
Keputusan MK yang dimaksud, yaitu Nomor 36/PUU-XV/2017.
Oleh sebab itu menurutnya, poin satu revisi UU KPK tidak bertentangan dengan hukum lain.
Wiranto mengimnbau kepada masyarakat agar tidak menyikapi reveisi UU KPK dengan rasa curiga.
Sebagaimana diketahui, sebagian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menuding revisi UU KPK untuk melemahkan KPK.
Bahkan, mereka melakukan uji materi UU KPK yang belum lama ini disahkan tersebut ke MK.(*)
Wiranto Sebut Poin Pertama Revisi UU KPK Sudah Sesuai Keputusan MK
Editor: Novri Eka Putra
Reporter: Lendy Ramadhan
Cameraman: Lendy Ramadhan
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.