Berbeda dengan Sikap Pemerintah, PBB Justru Desak Indonesia Bebaskan dan Lindungi Veronica Koman

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Nila

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut perkara yang menjerat aktivis HAM Veronica Koman.

Para ahli Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) justru mendesak pemerintah Indonesia mencabut kasus Veronica sekaligus memberikan perlindungan terhadapnya.

Dikutip Kompas.com dari laman resmi OHCHR, desakan PBB tersebut muncul agar Veronica Koman bisa kembali melaporkan situasi mengenai HAM di Indonesia secara independen.

Ahli Komisaris Tinggi PBB untuk HAM yang mengeluarkan desakan diketahui berjumlah lima orang yang mana berasal dari Togo, Amerika Serikat, Kroasia, Etiopia dan Perancis.

Tak hanya mendesak soal pencabutan kasus Veronica Koman, para ahli tersebut juga menyebutkan bahwa keinginan polisi mencabut paspor Veronica Koman, memblokir rekening, meminta Interpol menerbitkan red notice juga menjadia perhatian mereka.

Tak hanya soal Veronica Koman secara personal. ahli OHCHR juga memperhatikan hak-hak peserta aksi serta memastikan layanan internet tetap tersedia di Papua dan Papua Barat.

Sebab, pembatasan layanan internet yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak 21 Agustus maupun penggunaan kekuatan militer yang berlebihan dinilai tak akan menyelesaikan masalah.

Sebaliknya, para ahli menganggap pembatasan kebebasan berekspresi itu dapat membahayakan keselamatan para aktivis HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

Diketahui, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat pada 4 September 2019.

Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa UU, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

(Tribun-video.com/Nila)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PBB Turun Tangan, Desak Indonesia Bebaskan Veronica Koman"

 

ARTIKEL POPULER:

Baca: Lama Bungkam, Veronica Koman Akhirnya Angkat Bicara soal Kasus Kisruh Papua: Ini Pengalihan Isu

Baca: Tak Kunjung Datangi Panggilan Polisi, Veronica Koman Tersangka Kerusuhan di Papua akan Masuk DPO

Baca: Veronica Koman Bisa Masuk DPO Jika Tak Kooperatif untuk Penuhi Panggilan Polisi

 

TONTON JUGA:

<iframe width="520" height="292" src="https://www.youtube.com/embed/2a43ksLpMIo" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen loading="lazy"></iframe>



Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda