Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Tak Kunjung Datangi Panggilan Polisi, Veronica Koman Tersangka Kerusuhan di Papua akan Masuk DPO

Jumat, 13 September 2019 21:25 WIB
Tribun Jatim.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Veronica Koman tersangka kasus kerusuhan di asrama Papua terancam masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jika tak memenuhi panggilan Polda Jatim.

Dikutip dari TribunJatim.com, Veronica Koman diketahui sudah dua kali manggir dalam pemeriksaan kasus provokasi yang melibatkan dirinya.

Veronica Koman seharusnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan Jumat (13/9/2019) hari ini.

Namun, Veronica Koman diketahui masih berada di luar negeri, hingga Polda Jatim memberikan tenggat waktu hingga Rabu (18/9/2019) mendatang.

Dijelaskan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, jika nantinya Veronica Koman masih tak hadir dalam pemeriksaan, Polda Jatim akan bertindak tegas memasukkan Veronica Koman dalam daftar pencarian orang.

Irjen Pol Luki menuturkan, saat ini Veronica Koman diketahui sedang berada di Australia.

Nantinya jika Veronica Koman benar-benar tak datang dalam pemeriksaan, kepolisian akan mengeluarkan Red Notice terhadap Veronica Koman.

Nantinya jika penetapan Red Notice sudah dikeluarkan, maka penetapan DPO Veronica Koman akan disebar hingga 190 negara.

Seperti diketahui, Veronica Koman ditetapkan menjadi tersangka atas kasus provokasi yang ia lakukan.

Veronica Koman diketahui aktif menggunakan sosial media dan melakukan provokasi dengan menggunakan isu-isu Papua.

(Tribun-video.com/Nila)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Veronica Koman Bisa Lepas dari Ancaman Masuk Daftar Buron, Ini Syarat yang Ditawarkan Polda Jatim

ARTIKEL POPULER:

Baca: Respons Wiranto Sikapi Penetapan Veronica Koman sebagai Tersangka Kasus Hoaks Rusuh Papua

Baca: Veronica Koman Jadi Tersangka, Polisi Sudah Tahu Keberadaannya

Baca: Usman Hamid: Veronica Koman Bukan Pelaku Kriminal

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Nila
Sumber: Tribun Jatim.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved