TRIBUN-VIDEO.COM - Nawawi Pomolango S.H., M.H., merupakan seorang hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, yang lahir di Manado 28 Februari 1962.
Nawawi Pamalango adalah hakim Bali yang terpilih menjadi satu dari Pimpinan KPK periode 2019-2023.
Nawawi Pamalango pernah mengenyam pendidikan di SD Negeri II Boroko sebelum pindah ke SD Negeri XIV Manado.
Setelah itu Nawawi Pamalango melanjutkan pendidikan ke SMP Negeri 1 Manado dan SMA Negeri 1 Manado.
Setelah lulus Nawawi Pamalango melanjutkan ke jenjang lebih tinggi ke Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.
Nawawi Pamalango juga melanjutkan pendidikan magister di jurusan Hukum Pidana, Universitas Pasundan.
Perjalanan Karier
Nawawi Pomolango mengawali kariernya sebagai hakim pada tahun 1992 di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah.
Pada 1996 Nawawi Pomolango dipindah tugaskan di Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara.
Pad 2001 Nawawi Pomolango dimutasi sebagai hakim Pengadilan Negeri Balikpapan dan pada 2005 dimutasi ke Pengadilan Negeri Makassar.
Nawawi Pomolango mulai dikenal ketika bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2011-2013.
Nawawi Pomolango kerap ditugaskan untuk mengadili sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK.
Pada 2016 Nawawi Pomolango menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan juga pernah menjadi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor di Jakarta.
Nawawi Pomolango pernah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Nawawi Pomolango juga pernah menghukum eks Ketua DPD Irman Gusman selama 4,5 tahun penjara dalam kasus suap kuota gula impor.
Pada 2017 Nawawi Pomolango mendapat promosi sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
Capim KPK
Nawawi Pomolango mendaftar untuk menjadi calon pimpinan atau capim KPK periode 2019-2023.
Hal tersebut dikarenakan Nawawi Pomolango memiliki keinginan untuk memberantas korupsi di garda terdepan daripada hanya menunggu perkara datang ke pengadilan.
Nawawi Pomolango mempunyai visi untuk mendorong setiap pejabat negara yang terjerat korupsi juga dilekatkan dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang.
Oleh karena itu Nawawi Pomolango mengikuti Seleksi Capim KPK yang dibuka pada 17 Juni-4 Juli 2019.
Pendaftaran online ditutup pada 4 Juli 2019 pukul 24.00 WIB sedangkan pendaftaran langsung ditutup pada pukul 16.00 WIB.
Proses seleksi administrasi dimulai pada 5 Juli 2019 dan hasilnya diumumkan pada 11 Juli 2019.
Setelah lolos seleksi administrasi, Capim KPK akan melakukan uji kompetensi pada 18 Juli 2019 diikuti dengan psikotest dan profile assessment serta proses uji publik.
Ujian tersebut dilakukan kemudian akan menyisakan 10 Capim KPK untuk dilakukan pemilihan atau voting oleh Komisi III DPR RI sebelum disepakati 5 Pimpinan KPK terpilih untuk dilantik Presiden RI, Joko Widodo.
Komisionaris KPK Terpilih
Setelah melakukan berbagai tes, Nawawi Pomolango akhirnya terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.
Terpilihnya Nawawi Pomolango disampakan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Azis Syamsuddin dengan total 50 suara.
Suara tersebut didapatkan dari mekanisme 56 orang anggota Komisi III DPR RI yang mewakili seluruh fraksi, memilih 5 dari 10 capim yang sudah terdaftar.
Jika perwakilan memilih 6 orang, maka suara tersebut akan dinyatakan gugur.
Namun jika memilih 4 orang, maka suara tersebut tetap dihitung sebagai suara yang sah.
5 Pimpinan KPK terpilih tersebut akan dilantik oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Hingga artikel ini diunggah, belum terdapat tanggapan resmi dari Nawawi Pomolango terkait terpilihnya sebgaia Komisaris KPK.
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul: Nawawi Pomolango
ARTIKEL POPULER:
Baca: Profil Aziz Syamsuddin - Politisi dan Pengacara
Baca: Profil Yohana Yembise - Politisi dan Akademisi
Baca: Profil Xanana Gusmao - Presiden Pertama Timor Leste
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/oryV0VG1f0Y" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.