TRIBUN-VIDEO.COM - Irjen Firli Bahuri terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019 - 2023.
Komisi III DPR RI resmi menetapkan Firli sebagai ketua KPK dalam rapat pleno, Jumat (13/9/2019) dini hari.
Firli terpilih melalui sistem voting yang dilakukan 56 anggota Komisi III.
Dikutip dari Kompas.com, pemilihan lima calon pimpinan KPK dipilih melalui mekanisme voting seusai tahap uji kepatutan dan kelayakan di ruang Komisi III.
Sebanyak 56 anggota Komisi III yang mewakili seluruh fraksi memberikan hak suaranya dengan cara melingkari 5 dari 10 nama capim KPK.
Diketahui, lima calon pimpinan KPK yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan yakni:
- Nawawi Pomolango
- Lili Pintouli Siregar
- Nurul Ghufron
- Alexander Marwata
- Firli Bahuri
Irjen Firli Bahuri dari Polri mendapat suara sebanyak 56. Sementara 4 lainnya mendapatkan suara di bawahnya.
Nawawi mendapat sebanyak 50 suara, Lili Pintouli sebanyak 44 suara, Nurul Ghufron sebanyak 51 suara, dan Alexander Marwata sebanyak 53 suara.
Wakil Ketua KPK nantinya akan diisi oleh empat capim lainnya yang lolos uji kepatutan dan kelayakan.
Sebelumnya, Capim Firli sempat ditolak oleh 500 pegawai KPK sebagai pimpinan KPK.
Penolakan tersebut diduga didasari oleh adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
(Tribun-Video.com/Firda)
ARTIKEL POLULER:
Baca: Kerap Tak Berikan Hak Pendampingan Pada Saksi KPK Dianggap Tak Profesional
Baca: Ketika Tiga Pimpinan KPK Bersatu Menentang Revisi UU KPK
Baca: Uji Kelayakan Capim KPK, Wayan Sudarta Setuju KPK Diawasi Lembaga Eksternal
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/6JW3y8p2KA8" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.