Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Ketika Tiga Pimpinan KPK Bersatu Menentang Revisi UU KPK

Kamis, 12 September 2019 23:16 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Tiga dari pimpinan KPK sepakat untuk menentang adanya pembahasan lebih lanjut mengenai revisi Undang-Undang 30/2002 tentang KPK.

Tiga komisioner itu antara lain Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif. Mereka melawan revisi UU KPK lewat konferensi pers di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Sementara dua pimpinan lainnya, Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan tidak ikut hadir dalam konferensi pers yang juga disaksikan oleh puluhan mahasiswa dari berbagai macam latar belakang universitas.

Pertama-tama, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa penegakan antikorupsi saat ini tengah mengkhawatirkan. Salah satunya terkait revisi UU KPK yang dikebut DPR.

"Yang berikutnya kita tahu penegakan antikorupsi dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Jadi, oleh karena itu, kita masih berharap mudah-mudahan concern kita semua didengar oleh para pengambil keputusan, baik di DPR maupun di eksekutif, di pemerintahan bahwa gerakan antikorupsi itu memerlukan penguatan-penguatan, bukan untuk dilemahkan," tutur Agus.

Terkait revisi UU KPK, Agus menyebut prosesnya sangat cepat. KPK bahkan sudah menerima undangan untuk menghadiri rapat di DPR.

"Tapi hari ini kita sungguh terkejut karena proses itu begitu cepat," ujarnya.

Padahal KPK menginginkan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyempurnaan, menurut Agus, perlu dilakukan, termasuk soal asset recovery.

"Ini secara mengejutkan kemudian langsung melompat ke UU KPK," kata Agus.

Sementara, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kembali mempertanyakan revisi UU KPK yang dikebut. KPK juga menyesalkan tidak transparannya proses revisi UU KPK hingga akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken surat presiden (surpres) untuk dimulainya pembahasan.

"Mengapa revisi UU KPK itu seakan-akan dikebut dan dibuat tertutup prosesnya. Itu kami sesalkan. Ada kegentingan apa? sehingga hal itu dibikin seakan-akan tertutup. Bukan saya katakan, betul-betul tertutup antara pemerintah dan DPR," ucap Laode.

"Contohnya diusulkan oleh Baleg, dimasukkan ke paripurna. Pendapat para fraksi pun tidak terbuka tapi ditulis, masuk, dan diketok langsung dikirim ke presiden. Presiden seharusnya memiliki waktu 60 hari menurut aturan UU utk memikirkan itu tetapi tidak lama kemudian langsung surat persetujuannya dikirim lagi ke DPR," imbuhnya.

Selain itu, KPK menyoroti tidak ditembuskannya naskah akademik revisi UU KPK. Padahal KPK, menurut Laode, ingin mengetahui poin-poin revisi dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).

"Kalau mau diganti ke arah X ya kami pikirkan juga, diskusikan internal pergantian ke arah X itu bagaimana kita sikapi. Seperti itu," katanya.

"Tetapi sampai hari ini kami tidak bisa memberikan sikap karena proses itu tertutup. Negara ini bukan negara tertutup. Negara ini adalah negara demokrasi, negara ini adalah menjunjung tinggi transparansi, oleh karena itu kita harus meminta kpd DPR dan pemerintah untuk mentransparankan semuanya," papar Laode.

Terakhir, dengan intonasi yang berapi-api, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menantang pihak-pihak di jajaran eksekutif dan legislatif untuk perang pikiran membahas revisi Undang-Undang KPK. Menurut dia, poin-poin yang tertuang dari 70 pasal dalam revisi perubahan tersebut berpotensi melemahkan KPK.

"Kalau kita berdebat tentang yang disebut sekarang itu, kita bisa berdebat. Itu yang saya katakan. Mari kita perang pikiran. Sekarang kita sedang perang pikiran ini. Mari kita perang pikiran," ucap Saut lantang.

Saut memandang bahwa revisi UU KPK tidak perlu. Dia pun menepis segala pernyataan legislator yang acap kali menilai revisi UU KPK sebagai penguatan kelembagaan.

"Kalau dia tidak bisa meyakinkan saya, itu kesalahan dia. Tapi kalau kami tidak juga bisa meyakinkan dia, itu salah kami. Tapi jangan pernah berhenti perang pikiran," ujarnya.

Saut menambahkan, saat ini pihaknya juga sedang terlibat dalam perang data. Selain soal revisi UU KPK, data yang dimaksud ialah mengenai rekam jejak calon pimpinan KPK yang saat ini tengah menjalani uji kelaikan dan kepatutan di Komisi III DPR. (*)

Baca: Uji Kelayakan Capim KPK, Wayan Sudarta Setuju KPK Diawasi Lembaga Eksternal

Baca: Tiba di TMP Kalibata, Jenazah BJ Habibie Disambut Kalimat Tahlil

Baca: Pesan Eyang Habibie untuk Reza Rahardian: Tolong Kenang Lewat Film tentang Eyang

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved