Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kerap tak berikan hak pendampingan kepada saksi yang diperiksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tak profesional.
Hal tersebut dinyatakan Calon Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
Mantan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu menilai, KPK seharusnya memberikan hak saksi untuk didampingi penasehat hukum.
Pasalnya, para saksi tak sedikit yang mengerti mengenai hukum dan tergiring kepada arahan-arahan penyidik.
"Saksi tidak diberikan hak itu adalah sebuah pelanggaran, menurut kami. Karena setiap orang yang belum tentu terbukti bersalah harusnya ia diberikan hak-haknya. Menurut saya seharusnya pimpinan KPK mengevaluasi langkah-langkah SOP pemeriksaan saksi yang telah dibuat. Bagaimana hak-hak orang lain terlanggar yaitu hak diberikan pendampingan," kata Lili.
Lili mengakui, kejadian tersebut tak hanya terjadi di KPK, namun lembaga penegak hukum lain juga kerap terjadi pelanggaran-pelanggaran hak pendampingan untuk saksi yang diperiksa dalam sebuah kasus.
Lili menjanjikan akan membenahi proses pemeriksaan saksi yang dianggapnya tidak sesuai dengan prinsip equality before the law dalam penegakan hukum, bila dirinya terpilih menjadi salah satu komisioner KPK jilid lima.(*)
ARTIKEL POLULER:
Baca: Ketika Tiga Pimpinan KPK Bersatu Menentang Revisi UU KPK
Baca: Uji Kelayakan Capim KPK, Wayan Sudarta Setuju KPK Diawasi Lembaga Eksternal
Baca: KPK Menahan Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/6JW3y8p2KA8" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.