Veronika Koman Tersangka, Usman Hamid Sebut Masyarakat Bisa Takut Bersuara soal Papua

Editor: Tri Hantoro

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berpendapat, penetapan aktivis Veronica Koman sebagai tersangka bisa membuat masyarakat takut menyuarakan isu-isu pelanggaran HAM di Papua.

"Kriminalisasi Veronica Koman akan membuat orang lain takut untuk berbicara atau menggunakan media sosial untuk mengungkap segala bentuk pelanggaran HAM terkait Papua," ujar Usman melalui keterangan tertulis, Rabu (4/9/2019).

Menurut Usman, Polri semestinya menghormati kemerdekaan berpendapat di muka umum, termasuk di media sosial dengan tidak gampang menjerat pidana mereka yang bersuara lantang.

"Kepolisian Negara Republik Indonesia harus memastikan bahwa semua jajarannya menghargai kemerdekaan berpendapat di muka umum, juga di media sosial dan tidak dengan mudah melakukan pengusutan jika ada laporan terkait kemerdekaan berekspresi di masa yang akan datang," kata Usman.

Selain itu, Usman juga mempertanyakan tuduhan polisi bahwa Veronica melakukan provokasi atas warga Papua.

Sebab, apabila Veronica dituduh melakukan provokasi, polisi harus bisa membuktikan siapa yang jadi korban provokasi itu serta apa dampaknya.

"Kalau tuduhan polisi adalah Veronica memprovokasi, maka pertanyaan yang harus dijawab oleh polisi adalah siapa yang telah terprovokasi untuk melanggar hukum akibat dari postingan Veronica di Twitter tersebut?," tutur Usman.

Amnesty pun berpandangan bahwa Polri seharusnya meminta klarifikasi terlebih dahulu jika menemukan informasi tidak akurat yang dibagikan Veronica.

Sebelumnya, Rabu siang, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan seorang aktivis perempuan bernama Veronica Koman, karena disebut aktif melakukan provokasi melalui media sosial tentang isu-isu Papua.

Kapolda Jatim, Irjen (Pol) Luki Hermawan mengatakan, saat aksi protes perusakan Bendera Merah Putih di asrama mahasiswa Papua, Surabaya, VK diduga berada di luar negeri.

"Yang bersangkutan sendiri tidak ada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu. Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri," terang Luki.

Meskipun tidak ada di lokasi, Veronica melalui akun media sosialnya sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto yang bernada provokasi. Sebagian unggahan menggunakan bahasa Inggris.

Luki menyebut beberapa postingan bernada provokasi, misalnya pada 18 Agustus 2019, "Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura", ada juga "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".

Selain itu juga ada unggahan "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Lalu, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".

Veronica Koman dijerat sejumlah pasal pada empat undang-undang, yakni UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.

(Kompas.com / Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Veronica Tersangka, Masyarakat Dinilai Jadi Takut Bersuara soal Papua"

 

ARTIKEL POPULER:

Baca: Chord Gitar dan Lirik Lagu Virgoun feat. Audy - Selamat (Selamat Tinggal)

Baca: Film Indonesia - Kembalinya Anak Iblis

Baca: Balasan Hotman Paris saat Dituding Bau Pesing oleh Elza Syarief

 

TONTON JUGA:

<iframe width="520" height="292" src="https://www.youtube.com/embed/OpRjjJAFhIE" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen loading="lazy"></iframe>

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda