Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan tindakan penahanan terhadap Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, pada Kamis (11/6/2026).
Selain melakukan penahanan terhadap Titin, lembaga antirasuah tersebut pada hari yang sama juga turut menahan seorang perwakilan dari pihak swasta bernama Augus Dwianggara yang diduga kuat ikut terlibat dalam perkara hukum serupa.
Sesaat setelah resmi menyandang status tahanan, Titin Rita Lestari secara blak-blakan melontarkan bantahan keras di hadapan publik dan menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menerima aliran uang tunai dalam kasus dugaan suap tersebut.
Baca: Kasus Suap Audit BPK, KPK Kembali Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka
Di hadapan para awak media, Titin menyampaikan keluhannya dan menganggap proses penegakan hukum yang menjerat dirinya saat ini dirasa sangat tidak adil lantaran posisi pribadinya di lapangan hanya sebatas pihak pelaksana tugas semata.
“Saya gak terima uang yaa, ini gak adil, saya hanya pelaksana,” ujar Titin dengan tegas saat dicecar pertanyaan oleh para wartawan di area lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (11/6/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan baik Titin maupun Augus keluar dari ruang pemeriksaan dengan kondisi tangan terborgol dan sudah langsung mengenakan rompi tahanan khas berwarna oranye milik KPK.
Baca: Geng Mata Elang Diduga Aniaya 2 Advokat di Tangerang Gegara Tak Terima Ditegur, Korban Lapor Polisi
Langkah penahanan berkala ini dilakukan oleh pihak penyidik setelah keduanya selesai menjalani rangkaian pemeriksaan intensif di dalam markas besar komisi pemberantasan korupsi tersebut.
Berdasarkan konstruksi perkara, penindakan hukum ini merupakan bagian dari hasil pengembangan kasus dugaan suap pengondisian laporan keuangan yang berkaitan erat dengan mantan Bupati Muara Enim.
Pihak tim penyidik KPK menduga kuat terdapat sebuah aliran dana operasional khusus yang sengaja digelontorkan oleh pihak tertentu guna memengaruhi hasil akhir pemeriksaan serta proses audit dari tim pemeriksa BPK.
Guna kepentingan kelanjutan proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti, kedua tersangka kini harus mendekam di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.