Fantastis! Dadan Hindayana Cs Diduga Terima Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Yayasan Mitra MBG

Editor: winda rahmawati

Video Production: Lulu Adzizah F

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kepala Badan Gizi Nasional ( BGN ), Dadan Hindayana, diduga menerima insentif miliaran rupiah setiap harinya lantaran terafiliasi langsung dengan proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ).

Di balik megahnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sangat dinantikan masyarakat kecil untuk memperbaiki gizi anak-anak mereka, Kejaksaan Agung ( Kejagung ) justru membongkar kenyataan pahit.

Tiga pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana selaku mantan Kepala, serta Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung selaku mantan Wakil Kepala, tega bermain mata demi mengeruk keuntungan pribadi.

Ketiga petinggi yang seharusnya menjadi pelindung program sosial ini, justru ditetapkan sebagai tersangka. Satu di antaranya lantaran ketiganya terafiliasi dengan SPPG.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Baca: Ungkapan Kesedihan Prabowo Usai Copot Dadan Hindayana Cs dari Jajaran Pimpinan BGN

Syarief menjelaskan, program MBG sejatinya harus dikelola secara tulus oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat agar bantuan tepat sasaran.

Namun kenyataannya, banyak SPPG yang ditunjuk secara sepihak hanya karena mempunyai kedekatan kekerabatan atau afiliasi dengan para petinggi BGN, padahal yayasan-yayasan tersebut sama sekali tidak punya syarat untuk menjadi mitra.

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief kecewa, dilansir Tribunnews.com.

Sebagai imbalan dari permainan kotor ini, yayasan-yayasan "peliharaan" yang di antaranya dimiliki langsung oleh Dadan, Sonny, dan Lodewyk tersebut, dengan lancar menerima kucuran uang insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.

Di saat banyak orang tua berjuang memberi makan layak untuk anaknya, para pelaku justru bergelimang uang haram.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.

Meski jumlah kerugian negara secara pasti masih dihitung oleh tim ahli, Kejagung memastikan dampaknya sangat merugikan masyarakat luas.

Sebelum kasus korupsi penyimpangan tata kelola periode 2025-2026 ini meledak, ketiganya sempat diperiksa secara intensif sebagai saksi.

Baca: Trump Klaim Kendalikan Konflik Timur Tengah, Israel-Hizbullah Disebut Sepakat Hentikan Tembakan

Ada Dugaan Mark Up Anggaran

Di sisi lain, Syarief juga memaparkan dugaan perbuatan melawan hukum lainnya, yang dilakukan Dadan Hindayana cs. Yakni terkait pengadaan barang dan jasa di internal BGN.

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Syarief.

Syarief membeberkan bagaimana Dadan cs dengan tega mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk menyokong program makanan anak-anak sekolah ini sengaja diubah dan tidak disesuaikan dengan kebutuhan riil anak-anak di lapangan.

Keserakahan ini berdampak langsung pada kualitas operasional program di masyarakat.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya pedih.

Bukan main-main, deretan barang yang harganya digelembungkan demi keuntungan sepihak ini mencakup kebutuhan operasional yang sangat masif, di antaranya:

Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total anggaran mencapai sekitar Rp 1 triliun.

Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang menyalahi ketentuan dan sarat markup.

Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian unit yang juga digelembungkan harganya.

Hingga pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang dinilai tidak sesuai peruntukan dan ketentuannya.

"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan sebagai tersangka," tegas Syarief.

Pemandangan memilukan sekaligus ironis pun terlihat saat ketiga mantan pejabat yang sempat berkuasa penuh atas gizi anak-anak bangsa itu, keluar dari ruang pemeriksaan.

Mereka langsung digiring penyidik menuju mobil tahanan dengan kondisi tangan diborgol besi dan tubuh berbalut rompi tahanan berwarna pink.

"Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Dadan Hindayana Cs Diduga Terima Insentif Miliaran, Terafiliasi dengan SPPG



#viraldimediasosial #dadanhindayana #dadancs #medsos #insentif #miliaran #etrsangkambg #mbg #kepalabgn

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda