Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Media asing menyoroti tuntutan hukuman yang diberikan kepada Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
Sejumlah media asing ternama seperti Reuters, The New York Times, dan AP News, turut memberitakan perkembangan kasus ini.
Mereka menilai isu besar tersebut menyita perhatian publik Indonesia.
Sorotan itu tidak terlepas dari posisi Nadiem sebagai figur penting industri teknologi dan ekonomi Indonesia, yakni sebagai pendiri Gojek.
Reuters memberitakan bagaimana runtutan Nadiem akhirnya dituntut hingga 18 tahun.
Baca: Kondisinya Berubah! Ini Profil Kamaruddin Simanjuntak Pembela Keluarga Brigadir J
Baca: Kekejaman Israel di Gaza, Mobil Warga Dihantam di Jalanan, Api Besar Melahap Kendaraan
Sementara itu, The New York Times menuliskan laporannya dengan judul “Penuntutan terhadap Seorang Taipan Teknologi Picu Kekhawatiran akan Otoritarianisme yang Berlebihan”.
Media itu menggambarkan Nadiem sebagai sosok yang sukses di Indonesia.
Ia berhasil mengembangkan Gojek menjadi "super app" besar setelah menempuh pendidikan di Harvard.
Namun, karier politiknya kini berubah drastis setelah ia terseret kasus hukum.
(Tribun-Video.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.