Pengembangan Kasus Korupsi E KTP, KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan 4 tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan E-KTP.

Empat tersangka tersebut disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 8 orang dalam kasus dengan dugaan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Empat tersangka baru tersebut adalah mantan Anggota DPR Miryam S Hariyani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya.

Dua lainnya yakni, Ketua Tim Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Thanos.

Miryam S sendiri sebelumnya juga telah dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara karena memebri keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP.

Miryam diduga diperkaya Rp1,2 juta dollar AS terkait kasus proyek e-KTP.

KPK akan terus mengembangkan kasus korupsi dalam pengadaan proyek KTP elektronik.

(Tribun-Video.com)

ARTIKEL POPULER:

Baca: KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Menpora

Baca: Uang Jajan Tersangka Baru Korupsi KTP Elektronik Diungkap KPK

Baca: Kasus E-KTP, 4 Tersangka Baru Ditetapkan KPK

TONTON JUGA:

<iframe src="https://www.youtube.com/embed/s09e5Z8RElU" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda