TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan 4 tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Empat tersangka tersebut disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 8 orang dalam kasus dengan dugaan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Empat tersangka baru tersebut adalah mantan Anggota DPR Miryam S Hariyani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya.
Dua lainnya yakni, Ketua Tim Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Thanos.
Miryam S sendiri sebelumnya juga telah dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara karena memebri keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP.
Miryam diduga diperkaya Rp1,2 juta dollar AS terkait kasus proyek e-KTP.
KPK akan terus mengembangkan kasus korupsi dalam pengadaan proyek KTP elektronik.
(Tribun-Video.com)
ARTIKEL POPULER:
Baca: KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Menpora
Baca: Uang Jajan Tersangka Baru Korupsi KTP Elektronik Diungkap KPK
Baca: Kasus E-KTP, 4 Tersangka Baru Ditetapkan KPK
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/s09e5Z8RElU" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.