TRIBUN-VIDEO.COM - Perluasan aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta resmi disosialisikan dan diuji coba, Senin (12/8/2019).
Menyikapi aturan yang rencananya diberlakukan 9 September mendatang, menteri perhubungan Budi Karya mengimbau agar aturan itu diberlakukan dengan adil.
Aturan adil yang dimaksud oleh Budi Karya yakni terkait angkutan umum terdampak aturan ganjil genap.
Menurutnya, tak hanya angkutan umum dan taksi konvensional yang tak boleh terdampak aturan ganjil genap, namun kebijakan itu juga harus diberlakukan pula untuk taksi online yang beroperasi.
Seperti diketahui, beberapa ruas jalan di DKI Jakarta diberlakukan perluasan aturan ganjil genap.
Dengan begitu, ada 25 ruas jalan di Jakarta yang terdampak perluasan ganjil genap, yakni 9 ruas jalan lama, dan 16 ruas jalan baru.
Berikut ini 25 ruas jalan yang terdampak aturan ganjil genap di DKI Jakarta
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya). (*)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Diberlakukan Mulai 9 September 2019
Baca: Ganjil Genap Bakal Diperluas karena Masalah Polusi Jakarta
Baca: Sistem Ganjil Genap Diperpanjang hingga Desember 2018, Begini Tanggapan Masyarakat
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/vdZJv5vBoLw" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.