Tersangka yang Curi, Perkosa dan Pembunuh Alumni IPB Dijerat Pasal Berlapis, Dijatuhi Hukuman Mati

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka yang melakukan pencurian, kekerasan, pemerkosaan, dan pembunuhan kepada seorang alumni IPB kini dijerat pasal berlapis.

Tersangka berinisial RH tersebut dijatuhi hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukumam mati.

RH yang merupakan sopir angkot diringkus pihak kepolisian pada Jumat (2/8/2019).

Tersangka RH ternyata sebelumnya berniat untuk mencuri ponsel milik korban.

Namun setelah dibekap dan pingsan, pelaku malah mencabuli korban dan membunuh dengan cara dicekik.

Penemuan mayat perempuan nyaris telanjang gegerkan warga Sukabumi, Senin (22/7/2019).

(Tribun-Video.com)

ARTIKEL POPULER:

Baca: Ditemukan Ayah Tewas Tanpa Busana di Ladang, Ini 5 Fakta Pembunuhan Siswi SMK di Tapanuli Utara

Baca: Terkuak Pembunuh Gadis Lulusan IPB adalah Sopir Angkot Terciduk di Cianjur

Baca: Fakta Baru Pembunuhan Vera Oktaria, Sudah Direncanakan hingga Prada DP Kabur dari Pendidikan


TONTON JUGA:

<iframe src="https://www.youtube.com/embed/s09e5Z8RElU" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda