TRIBUN-VIDEO.COM - Padamnya listrik di Jabodetabek, Minggu (4/8/2019) membuat masyarakat merasa dirugikan.
Pihak PLN akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat di wilayah Pulau Jawa yang listrinya padam.
Bentuk ganti rugi tersebut berupa penggratisan atau pemotongan tarif listrik yang diberikan kepada konsumen yang terdampak pemadaman listrik.
Ketentuan kompensasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017 yang mengatur tentang indikator menentukan mutu pelayanan kepada konsumen tenaga listrik.(Tribun-Video.com)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Mati Listrik, Sebabkan 17 Rumah Kebakaran
Baca: Dampak Pemadaman Listrik, Warga Tangsel Keluhkan Susahnya Air Bersih
Baca: Ruben Onsu Rugi Banyak di Bisnis Ayam karena Pemadaman Listrik
TONTON JUGA:
<iframe width="520" height="292" src="https://www.youtube.com/embed/zuby_0fRb18" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.