TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Dalam Negeri menyebut FPI belum memenuhi 5 syarat untuk memperpanjang izinnya sebagai organisasi masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan 5 syarat yang belum dilengkapi oleh FPI.
Pertama, yakni surat permohonan yang belum diberi nomor dan perihal.
Kedua, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FPI belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan internal. Serta belumada tandatangan dari pengurus.
Ketiga, FPI belum memberi surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan.
Keempat, FPI belum memiliki surat pernyataan yang menyebutkan nama, lambang, bendera, simbol, serta atribut ormas bukan milik pihak lain atau pemerintah.
Kelima, FPI belum memenuhi surat rekomendasi dari Kemenag kepada Kemendagri.
(Tribun-Video.com)
ARTIKEL POPULER:
FPI Belum Dapat Izin Perpanjangan, Kurang 1 Syarat Formal dari Kementerian Agama
Soal Perpanjangan Izin FPI, Jokowi Sebut Tak Perpanjang Apabila Tidak Sejalan dengan Ideologi Negara
Sekjen DPP FPI: Semua Kasus Habib Rizieq di SP3
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/elMKZ1A39Jg" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.