Terkait Izin Perpanjangan FPI sebagai Ormas, Kemendagri Sebut Belum Penuhi 5 Syarat

Editor: Aprilia Saraswati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Dalam Negeri menyebut FPI belum memenuhi 5 syarat untuk memperpanjang izinnya sebagai organisasi masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan 5 syarat yang belum dilengkapi oleh FPI.

Pertama, yakni surat permohonan yang belum diberi nomor dan perihal.

Kedua, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FPI belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan internal. Serta belumada tandatangan dari pengurus.

Ketiga, FPI belum memberi surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan.

Keempat, FPI belum memiliki surat pernyataan yang menyebutkan nama, lambang, bendera, simbol, serta atribut ormas bukan milik pihak lain atau pemerintah.

Kelima, FPI belum memenuhi surat rekomendasi dari Kemenag kepada Kemendagri.

(Tribun-Video.com)

ARTIKEL POPULER:

FPI Belum Dapat Izin Perpanjangan, Kurang 1 Syarat Formal dari Kementerian Agama

Soal Perpanjangan Izin FPI, Jokowi Sebut Tak Perpanjang Apabila Tidak Sejalan dengan Ideologi Negara

Sekjen DPP FPI: Semua Kasus Habib Rizieq di SP3

 

TONTON JUGA:

<iframe src="https://www.youtube.com/embed/elMKZ1A39Jg" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda