Tribunnews Update
FPI Belum Dapat Izin Perpanjangan, Kurang 1 Syarat Formal dari Kementerian Agama
TRIBUN-VIDEO.COM - Front Pembela Islam atau FPI belum mendapatkan izin perpanjangan atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat.
Ketua Bantuan Hukum FPI mengatakan pihaknya tinggal memenuhi satu syarat formal sebelum SKT tersebut keluar.
Syarat tersebut yakni surat rekomendasi dari Kementerian Agama.
Izin ormas FPI sendiri berlaku sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
FPI kini tinggal memenuhi satu syarat SKT tersebut dan akan menyerahkannya ke Kemendagri.
(Tribun-video.com)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Soal Perpanjangan Izin FPI, Jokowi Sebut Tak Perpanjang Apabila Tidak Sejalan dengan Ideologi Negara
Baca: Sekjen DPP FPI: Semua Kasus Habib Rizieq di SP3
Baca: Beredar Isu Foto Mendagri Tolak Perpanjangan Izin Ormas FPI, Kemendagri Sebut Itu Hoaks
TONTON JUGA:
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Rangkuman Perang India-Pakistan: Islamabad Balas New Delhi dengan Rudal, AS Umumkan Gencatan Senjata
5 jam lalu
Tribunnews Update
Orangtua dari Pasien Disabilitas yang Diduga Dilecehkan Perawat RS Buka Suara: Anak Saya Trauma
5 jam lalu
Tribunnews Update
Perawat di Rumah Sakit Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Pasien Disabilitas di Ruang Isola
5 jam lalu
Tribunnews Update
India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata setelah Dimediasi AS, Trump: Saya Sangat Gembira
5 jam lalu
Tribunnews Update
Perawat RS di Cirebon Diduga Lecehkan Pasien Disabilitas 3 Kali, Ibu Korban Akui Sang Anak Trauma
6 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.