Minggu, 11 Mei 2025

Tribunnews Update

FPI Belum Dapat Izin Perpanjangan, Kurang 1 Syarat Formal dari Kementerian Agama

Selasa, 30 Juli 2019 09:36 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Front Pembela Islam atau FPI belum mendapatkan izin perpanjangan atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat.

Ketua Bantuan Hukum FPI mengatakan pihaknya tinggal memenuhi satu syarat formal sebelum SKT tersebut keluar.

Syarat tersebut yakni surat rekomendasi dari Kementerian Agama.

Izin ormas FPI sendiri berlaku sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

FPI kini tinggal memenuhi satu syarat SKT tersebut dan akan menyerahkannya ke Kemendagri.

(Tribun-video.com)

ARTIKEL POPULER:

Baca: Soal Perpanjangan Izin FPI, Jokowi Sebut Tak Perpanjang Apabila Tidak Sejalan dengan Ideologi Negara

Baca: Sekjen DPP FPI: Semua Kasus Habib Rizieq di SP3

Baca: Beredar Isu Foto Mendagri Tolak Perpanjangan Izin Ormas FPI, Kemendagri Sebut Itu Hoaks

TONTON JUGA:

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved