Tribunnews Update
FPI Belum Dapat Izin Perpanjangan, Kurang 1 Syarat Formal dari Kementerian Agama
TRIBUN-VIDEO.COM - Front Pembela Islam atau FPI belum mendapatkan izin perpanjangan atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat.
Ketua Bantuan Hukum FPI mengatakan pihaknya tinggal memenuhi satu syarat formal sebelum SKT tersebut keluar.
Syarat tersebut yakni surat rekomendasi dari Kementerian Agama.
Izin ormas FPI sendiri berlaku sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
FPI kini tinggal memenuhi satu syarat SKT tersebut dan akan menyerahkannya ke Kemendagri.
(Tribun-video.com)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Soal Perpanjangan Izin FPI, Jokowi Sebut Tak Perpanjang Apabila Tidak Sejalan dengan Ideologi Negara
Baca: Sekjen DPP FPI: Semua Kasus Habib Rizieq di SP3
Baca: Beredar Isu Foto Mendagri Tolak Perpanjangan Izin Ormas FPI, Kemendagri Sebut Itu Hoaks
TONTON JUGA:
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman AS-Iran: Rudal Meluncur di Tel Aviv saat Gencatan Senjata, Wacana Sanksi 50% Trump
Rabu, 8 April 2026
Tribunnews Update
Wacana Trump Berlakukan Sanksi 50 Persen bagi Negara Pemasok Senjata Iran Selama Gencatan Senjata
Rabu, 8 April 2026
Tribunnews Update
Netanyahu Dihujat Oposisi seusai Dukung Gencatan Senjata AS-Iran, Dinilai Bakal Buat Bencana Politik
Rabu, 8 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
TAUD Bawa Bukti dari Investigasi, Laporkan soal Dugaan Keterlibatan Sipil di Kasus Aktivis KontraS
Rabu, 8 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Muhammad Sarmuji Ungkap Strategi Pemilu 2029 Partai Golkar dalam Silaturahmi & Halal Bihalal
Rabu, 8 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.