TRIBUN-VIDEO.COM - Sopir truk kontainer yang menabrak bangunan Puskesmas Mojosongo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Boyolali sejak Kamis (25/7/2019).
Kapolres Boyolali, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan sopir truk tersebut yang bernama Solchan terjerat pasal 310 ayat 4 yo 311 UURI No 22 Th 2009 tentang LLAJ.
Dijelaskan pula oleh Wahyu, Solchan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu yang dibuktikan dengan hasil tes urine.
Saat mengemudikan truk, tambah Kusumo, sopir tidak memiliki SIM.
Terkait kondisi kendaraan, dia memastikan fisik truk kontainer tidak layak jalan.
Kecelakaan itu menyebabkan seorang korban tewas yakni pengendara sepeda motor, Irza Laila Nur Trisna Winandi (21), warga Perum Bumi Singkil Permai Permata II Karanggenang Boyolali.
Saat kejadian ia sedang di halaman parkir Puskesmas Mojosongo Boyolali.
Irza tercatat sebagai mahasiswi Jurusan PTIK (pendidikan tehnologi informatika dan komputer) FKIP UNS angkatan 2015.
Saat itu korban sedang mengantar ibunya seorang bidan di puskesmas itu.
Ibu korban hanya mengalami luka-luka.
Kejadian ini membuat Puskesmas Mojosongo terpaksa menghentikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
Menurut Kepala Puskesmas Mojosongo, dokter Nur Indah Eko Wati, akibat kecelakaan truk trailer ini, pelayanan kesehatan langsung dihentikan.
Dia mengatakan dampak kecelakaan truk tersebut juga menyebabkan bangunan ruang medis Puskesmas rusak.
Terutama bagian pojok, mushalla rusak berat, dan kanopi halaman parkir roboh.
(Tribun-Video.com / Ruth Aurora Chintya Natasha Iswahyudi)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Korban Kecelakaan Puskesmas Mojosongo Ternyata akan Jalani Ujian, Jemput Sang Ibu untuk Temani Ujian
Baca: Kronologi Truk Tabrak Puskesmas Mojosongo, Diduga Rem Blong & Hindari Pengendara di Traffic Light
Baca: VIDEO Truk Kontainer Tabrak Puskesmas Mojosongo Boyolali, Satu Anak Tewas
TONTON JUGA:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.