TRIBUN-VIDEO.COM - Romahurmuziy alias Romi diperpanjang masa penahananya oleh KPK selama 30 hari ke depan.
Perpanjangan masa penahanan tersebut disebabkan karena masih adanya kebutuhan untuk proses penyidikan kasus jual beli jabatan di Kemenag Jatim yang menjerat Romi.
Romi ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 bulan lalu karena kasus tersebut.
Dirinya akan ditahan hingga 23 Agustus 2019.
(tribun-video.com)
ARTIKEL POPULER:
Diperiksa KPK 6 Jam, Sekjen DPR Sebut Romahurmuziy Masih Terima Gaji
Hakim Tunda Sidang Perdana Praperadilan Romahurmuziy Dua Minggu
Romahurmuziy Dirawat di RS Polri karena Adanya Infeksi Saluran Pencernaan Bagian Bawah
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/kGIw1ueXpbE" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.