Ditetapkan sebagai Tersangka sejak 4 Bulan Lalu, KPK Perpanjang Masa Penahanan Romahurmuziy

Editor: Aprilia Saraswati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Romahurmuziy alias Romi diperpanjang masa penahananya oleh KPK selama 30 hari ke depan.

Perpanjangan masa penahanan tersebut disebabkan karena masih adanya kebutuhan untuk proses penyidikan kasus jual beli jabatan di Kemenag Jatim yang menjerat Romi.

Romi ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 bulan lalu karena kasus tersebut.

Dirinya akan ditahan hingga 23 Agustus 2019.

(tribun-video.com)

 

ARTIKEL POPULER:

Diperiksa KPK 6 Jam, Sekjen DPR Sebut Romahurmuziy Masih Terima Gaji

Hakim Tunda Sidang Perdana Praperadilan Romahurmuziy Dua Minggu

Romahurmuziy Dirawat di RS Polri karena Adanya Infeksi Saluran Pencernaan Bagian Bawah

 

TONTON JUGA:

<iframe src="https://www.youtube.com/embed/kGIw1ueXpbE" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda