Kamis, 15 Mei 2025

Diperiksa KPK 6 Jam, Sekjen DPR Sebut Romahurmuziy Masih Terima Gaji

Senin, 22 April 2019 18:25 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar telah merampungkan pemeriksaan terkait kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama.

Diperiksa kurang lebih selama 6 jam, Indra yang mengenakan jas abu-abu keluar dari kantor KPK pada pukul 16.49 WIB. Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Romahurmuziy selaku mantan Ketua Umum PPP dan anggota Komisi XI DPR.

"Terkait dengan kasus Bapak Romahurmuziy (Romy). Tadi penyidik menanyakan soal status keanggotaan Pak Romy, apakah benar keberadaannya di komisi XI," ungkap Indra di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).

"Yang kedua menyangkut aturan-aturan internal di dewan, soal yang ada di tata tertib dewan, kemudian soal yang ada di kode etik dewan," ujarnya.

"Yang ketiga pertanyaannya menyangkut penghasilan resmi Pak Romy, baik yang bulanan maupun hal-hal lain yang dianggap sebagai penghasilan dewan," kata Indra menutup materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.

Ketika dikonfirmasi pewarta apakah Romy masih menerima gaji sebagai anggota DPR, Indra menjawab masih. Namun untuk pemberian tunjangan sudah dihentikan.

"Jadi tetap basis kami di sekretariat jenderal itu pemberian gaji atau penghasilan anggota itu basisnya adalah Kepres (Keputusan Presiden). Sejauh belum ada kepres pemberhentian untuk gaji pokoknya akan tetap diberikan," bebernya.

"Tapi tunjangan kita stop, tapi kalau gaji itu melekat. Sebelum ada kepres pemberhentian kita nggak bisa memberhentikan gaji pokoknya," imbuh Indra.

Selain materi pemeriksaan yang disebutkan, Indra juga menyerahkan beberapa dokumen terkait kebutuhan penyidikan perkara. Dokumen itu berupa Surat Keputusan (SK) Kepres, kartu anggota dewan Romy, dan SK-SK penempatan Romy di komisi XI.

"Kemudian SK sebagai anggota Bamus (Badan Musyawarah), kemudian daftar gaji dan tunjangan-tunjangan beliau sebagai anggota dewan plus juga menyangkut buku kode etik anggota dewan dan buku aktif dewan," tuturnya.

Menutup wawancara dengan Indra, pewarta menanyakan alur pemberhentian Romy sebagai anggota DPR melalui kepres.

"Soal pemberhentian itu ada 4 hal, pertama karena dipanggil Tuhan karena meninggal, yang kedua karena yang bersangkutan mengundurkan diri, yang ketiga karena urusan negara terkena hukum inkrah, yang keempat itu karena melanggar kode etik dewan. Jadi 4 hal ini yang menjadi dasar pemberhentian anggota dewan," pungkas Indra.

‎KPK sendiri telah menetapkan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR tersebut diduga terlibat kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019.

Romy--sapaan Romahurmuziy ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy.

Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romy untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.(*)

Editor: Novri Eka Putra
Reporter: Ilham F Maulana
Videografer: Ilham F Maulana
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved