Mentan Amran Minta DPR Perjelas Pihak yang Urus Harga Beras RI, DPR: Wewenangnya di Bapanas

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Tri Suhartini

Video Production: Muhammad Adnan Hidayat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Harga beras di dalam negeri mengalami kenaikan hingga Menteri Pertanian, Amran Sulaiman dinilai tidak peduli dengan kenaikan tersebut.

Namun untuk diketahui, kenaikan harga beras sendiri merupakan kewenangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Sebelumnya, Mentan Amran mengingatkan bahwa urusan harga bukanlah tugas pokok Kementerian Pertanian.

Meski demikian, pihaknya tetap merasa terpanggil karena menyangkut kepentingan rakyat khususnya petani.

“Tapi kami merasa bertanggung jawab karena kami bersama petani. Sebenarnya bukan urusan kami, kalau kami mau buang badan dan diam saja, masalah beras bisa lebih parah lagi. Hanya saja desakannya datang ke kami. Yang penting kita sepakat, jangan nanti pertanyaan soal harga selalu ke Menteri Pertanian lagi, karena itu tupoksinya Bapanas,” tegas Amran.

Hal ini juga diaminkan oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto (Titi) saat RDP dengan Bapanas dan Dirut Bulog pada (21/8/2025).

Baca: Dituding Tak Peduli Harga Beras Naik, Mentan Amran: Itu Framing, Justru Kami Sudah Bekerja Keras

Baca: Setelah Dua Tahun Berturut-turut, Mentan Ungkap Kini Indonesia Sudah Tak Impor Beras

Ia menegaskan pentingnya kejelasan tupoksi agar publik memahami bahwa produksi beras merupakan tanggung jawab Kementerian Pertanian.

Sementara penetapan harga adalah kewenangan Bapanas.

Kini, Bapanas resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium sebesar Rp 1.000 - Rp 2.000 per kilogram. 

Kenaikan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 sebagai langkah jangka pendek untuk menjaga stabilitas harga dan kelancaran distribusi beras di dalam negeri.

Menurut Bapanas, penyesuaian kenaikan HET dari Rp 12.500 menjadi Rp 13.500 per kilogram untuk sebagian besar wilayah nasional, dan hingga Rp 15.500 di Papua serta Maluku diperlukan.

Hal ini agar industri penggilingan tidak terbebani dan disparitas harga antara jenis beras lebih merata.

Kebijakan ini juga disebut sebagai solusi jangka pendek untuk memastikan kestabilan distribusi stok dan harga.

(Tribun-Video.com)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda