Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Indra Septriaman alias In Dragon (28) merupakan terdakwa pembunuh dan pemerkosa Nia Kurnia Sari (18) seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
In Dragon pada Selasa (5/8) menerima vonisnya yaitu hukuman mati atas perbuatannya.
Eli Marlina, ibu korban mengaku bahwa dirinya tidak akan memafkan pelaku meskipun telah divonis hukuman mati.
"Kalau dapat memang hukuman mati itu, agar setimpal dengan perbuatannya. Nyawa dibalas nyawa," ujar Eli Marlina ditemui di rumah kerabatnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Divonis Mati, Ibunda Korban Tidak Mau Maafkan Pelaku
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.