Kejagung Pastikan Perkara Korupsi Impor Gula Tetap Berjalan Setelah Tom Lembong Dapat Abolisi

Editor: Srihandriatmo Malau

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, perkara korupsi importasi gula tetap berjalan untuk terdakwa lain, setelah Tom Lembong mendapatkan abolisi.

Menurutnya, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 yang diterima Kejagung, hanya mencantumkan nama Tom Lembong.

Diketahui dalam perkara ini Kejagung sebelumnya telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka yang dimana 9 diantaranya merupakan pejabat di perusahaan swasta. 

Sedangkan dua lainnya yakni mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dan eks Mendag, Tom Lembong.

Terhadap sembilan petinggi perusahaan swasta saat ini perkaranya masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Terhadap tersangka lain, proses ini tetap berjalan. Kan ini sifatnya personal. Kalau di situnya, Keppres-nya cuma satu orang, maksudnya tetap jalan (penanganan perkara tersangka lain), kita tetap sidangkan sebagaimana mestinya," tuturnya.(Tribunnews/ Ibriza Fasti)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda