Tak Terduga! Prabowo AMPUNI Terdakwa Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur: Dulu Mudah Kriminalisasi!

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Video Production: Yogi Putra Anggitatama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Prabowo Subianto membebaskan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terdakwa yang dipenjara gara-gara mempertanyakan keaslian ijazah Presiden ke-7 Jokowi.

Gus Nur yang divonis empat tahun penjara akibat kasus ijazah Jokowi, kini bebas setelah diberikan amnesti oleh Prabowo.

Baca: Jokowi Akui Perintahkan Tom Lembong Impor Gula, Eks Mendag Tersenyum dan Kini Siap Lawan Balik

Pendakwah Gus Nur sebelumnya dijerat pasal ITE akibat tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Ia membuat podcast bersama dengan Bambang Tri Mulyono yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.

Gus Nur kemudian dijerat pasal ITE dan divonis penjara pada 2023 lalu.

Baca: Prabowo Bebaskan Terdakwa Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur: Rezim Sebelumnya Mudah Kriminalisasi

Seusai dibebaskan Prabowo, Gus Nur mengatakan pemerintahan era Jokowi kerap melakukan kriminalisasi.

Yang mana pihak-pihak yang berseberangan secara politik dan kritik sangat mudah dipidana.

Oleh karena itu Gus Nur berharap di era kepemimpinan Prabowo, hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan tidak ada kepentingan politis.

"Mudah-mudahan di era Pak Prabowo tidak ada lagi itu UU ITE. Ayo demoorasi dijalankan, hukum ditegakkan setegak-tegaknya. Jangan sampai hanya menyasar rakyat kecil itu. Mudah-mudahan tidak adalagi kriminalisasi, tidak ada lagi upaya memberangus orang-orang yang berbeda pikiran. Saat rezim Jokowi berkuasa, saya berjuangan sendiri tanpa lelah," katanya.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipenjara 4 Tahun Karena Bahas Keaslian Ijazah Jokowi, Gus Nur Dapat Amnesti

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda