LIVE: Pria Teriak Bawa Bom di Pesawat Lion Air Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Riwayat Gangguan Jiwa

Editor: Danang Risdinato

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menetapkan status tersangka kepada pria berinisial H yang berteriak ancaman bom di pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanamu.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung menyebutkan, Motif tersangka dengan mengaku membawa bom ke dalam pesawat lantaran kesal setelah menjalani perjalanan penerbangan yang cukup intens sehingga kondisi psikologis yang bersangkutan tidak stabil.

Ronald menambahkan, sejak keberangkatan, H beberapa kali menanyakan soal bagasinya.

Hal ini diduga menjadi salah satu pemicu emosi tersangka tersulut.

Akibat kejadian tersebut, pihak maskapai melakukan evakuasi terhadap seluruh penumpang dan pemeriksaan ulang terhadap bagasi serta pesawat.

Polisi juga memastikan bahwa bagasi milik tersangka hanya berisi pakaian.

Selain itu, hasil tes urine dan alkohol menunjukkan hasil negatif.

Meski demikian, untuk menilai kondisi psikologis H, pihak kepolisian akan menggandeng tenaga medis ahli dari Rumah Sakit Polri.

Pasalnya selama proses pemeriksaan, kata Ronald, kondisi psikologis tersangka masih tidak stabil.

Beberapa pertanyaan dari penyidik bahkan dijawab tidak sesuai konteks.

Maka sebagai melengkapi penyelidikan pihaknya akan memanggil keluarga yang bersangkutan.

Sebelumnya, Kabin pesawat Lion Air JT 308 rute Jakarta-Kualanamu mendadak heboh pada Sabtu (2/8/2025).

Pasalnya, seorang penumpang berinisial H (41) berteriak bahwa dirinya membawa bom.

Teriakan pria tersebut membuat penumpang lainnya merasa resah dan tak aman.

Mereka meminta agar H diamankan dan diturunkan dari pesawat.

Baca: Viral Video Penumpang Lion Air Tiba-tiba Teriak Ada Bom, Pesawat Batal Terbang hingga Ganti Armada

Insiden tersebut terjadi pada pukul 18.35 WIB di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Mendapatkan informasi tersebut, pilot langsung membatalkan penerbangan dan mengarahkan pesawat kembali ke apron.

Tak lama kemudian, seluruh penumpang dievakuasi ke ruang tunggu Terminal 1A untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, sekitar tiga jam kemudian, para penumpang bisa kembali melanjutkan perjalanan usai pihak Lion Air mengganti armadanya

Sebanyak 181 penumpang akhirnya dapat melanjutkan perjalanan menuju Bandara Kualanamu pada 21.55 WIB

Menurut Ronald, ancaman tersebut bukanlah candaan semata, melainkan tergolong pelanggaran serius.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang melarang setiap orang menyampaikan ancaman yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 6 Fakta Terbaru Penumpang Lion Air Teriak Bom di Pesawat: Kini Jadi Tersangka, Emosi Pelaku Disorot

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda