TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Yudisial (KY) memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan sanksi kepada satu hakim kasasi dalam kasus Ronald Tannur.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi Yudisial sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.
Hakim itu disebut oleh Fajar terindikasi melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim.
Meski demikian, berlandaskan alasan etis, KY tidak menjelaskan lebih rinci bentuk sanksi seperti apa yang diterima oleh hakim tersebut. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.