TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial S (22) dan R (25), yang mengaku sebagai debt collector.
Aksi kejahatan dilakukan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (8/5/2025) sekira pukul 11.00 WIB.
Mengutip Tribunnews (14/5), Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak bersuara.
Ia menjelaskan kronologi kejadian.
Baca: Lurah di Gunungkidul Disiram Debt Collector Gegara Tak Bayar Utang, Bupati Tak Terima Intimidasi
Baca: Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Buntut Debt Collector Ngamuk di Depan Polsek Serang Wanita
Bermula saat korban berinisial J dihentikan dua pria di Jalan Laksamana Malahayati, Cipinang, yang mengaku petugas leasing dan menuduhnya menunggak cicilan.
Namun, pelaku justru membawa kabur motor, STNK, dan ponsel korban, dengan total kerugian Rp51,5 juta.
Terkini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor dan handphone korban.
"Barang bukti yang kami amankan oleh penyidik satu unit IPhone 15 milik korban satu buah STNK, satu buah sweater, sepatu, celana, dan unit motor Honda Beat," tukasnya.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tangkap 2 Debt Collector Gadungan di Jaktim, Korban Rugi Puluhan Juta
#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.