Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Jaktim Divonis 10 Bulan Bui, Dinilai Tak Berkeadilan

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Rifqah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Jakarta - Bima Putra
TRIBUN-VIDEO.COM - Vonis 10 bulan penjara terhadap George Sugama Halim , anak bos toko kue terdakwa penganiayaan karyawati Dwi Ayu Darmawati dinilai belum berkeadilan.

Kuasa hukum Dwi Ayu, Jaenudin mengatakan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu dirasa tidak sebanding dengan tindakan George menganiaya korban.

Putusan terhadap George juga lebih ringan dibanding hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP, yakni hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

# penganiayaan # anak bos # toko kue # George Sugama Halim # Jakarta Timur

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda