Tim Peradi Bersatu Pelapor Roy Suryo Cs Bawa 16 Bukti Kuat atas Dugaan Penghasutan Ijazah Jokowi

Editor: winda rahmawati

Video Production: Titis TiaraDewi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025).

Hal itu terkait buntut pelaporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Tim ini datang untuk memenuhi panggilan polisi dan membawa 16 bukti serta 9 video yang akan diserahkan kepada penyidik.

Baca: Diduga Tenggelam Mahasiswi Unhas Ditemukan Tewas seusai Terekam Terseret Arus Sungai di Maros

Baca: WARGA NGAKU ke Kang Dedi Dibayar Rp 150 Ribu untuk Bantu Preteli Amunisi di Garut: Dipekerjakan TNI

Sementara itu, perwakilan tim, Ade Darmawan, mengatakan bukti-bukti tersebut mencakup perilaku pencemaran dan pengungkapan data pribadi.

Di sisi lain, Lechumanan, menilai pernyataan Roy Suryo cs dapat dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penghasutan.

Ia menilai pernyataan tersebut berpotensi meragukan masyarakat akan keaslian ijazah Jokowi.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelapor Roy Suryo Cs soal Tudingan Ijazah Palsu Diperiksa Polisi, Bawa Bukti Dugaan Penghasutan

#Roy Suryo #PelaporĀ  #polisi #penghasutan #ijazah palsu

Sumber: Tribunnews.com
   #Pelapor   #Roy Suryo   #ijazah palsu   #Jokowi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda