Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025).
Hal itu terkait buntut pelaporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Tim ini datang untuk memenuhi panggilan polisi dan membawa 16 bukti serta 9 video yang akan diserahkan kepada penyidik.
Baca: Diduga Tenggelam Mahasiswi Unhas Ditemukan Tewas seusai Terekam Terseret Arus Sungai di Maros
Baca: WARGA NGAKU ke Kang Dedi Dibayar Rp 150 Ribu untuk Bantu Preteli Amunisi di Garut: Dipekerjakan TNI
Sementara itu, perwakilan tim, Ade Darmawan, mengatakan bukti-bukti tersebut mencakup perilaku pencemaran dan pengungkapan data pribadi.
Di sisi lain, Lechumanan, menilai pernyataan Roy Suryo cs dapat dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penghasutan.
Ia menilai pernyataan tersebut berpotensi meragukan masyarakat akan keaslian ijazah Jokowi.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelapor Roy Suryo Cs soal Tudingan Ijazah Palsu Diperiksa Polisi, Bawa Bukti Dugaan Penghasutan
#Roy Suryo #PelaporĀ #polisi #penghasutan #ijazah palsu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.