Demi Bela Jokowi! Peradi Datang Serahkan 16 Barang Bukti ke Polisi soal Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Video Production: Elvera Kumalasari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu menyerahkan 16 barang bukti ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/5).

Barang bukti tersebut dibawa untuk membela Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam kasus tuduhan ijazah palsu.

Koordinator Advocate Public Defender sekaligus Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan menjelaskan 16 barang bukti yang dibawanya.

Baca: Tak Biasa! Postingan Jokowi Mendadak Diserbu Warganet usai Sowan ke Dosbingnya: Panen Dukungan Moral

Di antaranya, ada 10 tangkapan layar dan tautan mengenai pernyataan tudingan terlapor di akun media sosial X.

Selain itu, ada video tudingan terlapor tentang ijazah palsu.

Ade menyatakan, 16 barang bukti tersebut diterima dan diamankan pihak kepolisian.

Baca: Abraham Samad Tegaskan Tak Ada Hubungannya dengan Ijazah Palsu Jokowi, Heran Disebut Mangkir

Ade menyebut, dalam pemeriksaan ini Peradi Bersatu menambahkan pasal yang disangkakan terhadap terlapor.

Yakni Pasal 26 ayat 1 sampai 3 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Menurutnya, pelapor menyangkakan pasal tambahan lantaran tiga dari lima terlapor dinilai mengakses data orang lain tanpa izin.

Diketahui hanya dua orang, yakni Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan sebagai pelapor, dan seorang saksi pelapor Wi Chandres, yang diperiksa karena keterbatasan waktu.

Pemeriksaan empat saksi dari pelapor akan dilanjutkan pada panggilan berikutnya. 
 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperiksa soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Peradi Bersatu Bawa 16 Bukti"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda