Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM- Dilaporkan dua saksi tidak hadir dalam panggilan polisi mengenai kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Jumat (9/5).
Kedua saksi yang mangkir ialah, AS adalah Abraham Samad dan MS yakni Michael Sentana.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta menyebut, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang sesuai prosedur yang berlaku.
Yakni, akan ada tenggat waktu selama tiga hingga enam hari, kemudian nanti jika tidak merespons akan dilayangkan panggilan kedua.
Baca: RATUSAN SISWA KERACUNAN Massal Makanan Bergizi di Bogor, Terkuak Masak Malam, Didistribusikan Pagi
Meski demikian, belum diketahui kapan jadwal dua saksi tersebut akan dipanggil ulang.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Kamis (8/5).
Saksi terlapor yang diperiksa ialah anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), di antaranya Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi.
Mereka turut membawa sejumlah bukti terkait untuk ditunjukkan ke penyidik.
Baca: Bastian Steel Ikut Terseret Kasus Penipuan Aldy Maldini, Akun Medsos Mendadak Jadi Lapak Aduan
Diketahui ada satu saksi terlapor lagi yakni Rizal Fadillah tidak dapat hadir karena mengalami kecelakaan di Bandung.
Sebagai informasi, Jokowi melaporkan kasus ini ke polisi terkait pencemaran nama baik pada Rabu (30/4).
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menyebut dalam kasus ini Jokowi melaporkan sejumlah pasal soal tudingan ijazah palsu.
Yakni Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Abraham Samad Tak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Polemik Ijazah Jokowi
# saksi # mangkir # Polda Metro Jaya # ijazah palsu # Jokowi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.