Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun sulbar - fahrun
TRIBUN-VIDEO.COM -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman) menetapkan perempuan inisial MA (42) sebagai tersangka tinda pidana penganiayaan , Sabtu (10/5/2025).
MA menganiaya pemilik warung bernama Rawaisa (65) di Desa Sidorejo, Kecamatan Wonomulyo, Kamis (8/5/2025) lalu.
Pelaku menghajar Rawaisa menggunakan tabung elpiji 3 Kilogram yang dilemparkan kepada korban, mengenai kepalanya.
Bahkan pelaku sempat mengambil gunting untuk menikam korban, beruntung sempat kabur.(*)
#Polman #PerempuanPolman #TersangkaPolman #PenganiayaanWarung #Gas3Kg #PemilikWarung #KasusPolman #BeritaPolman #KriminalPolman #KejadianViralPolman
Wanita di Polman Tiba-tiba Hajar Pemilik Warung Pakai Tabung Gas 3 Kg, Kini Jadi Tersangka
Editor: Restu Riyawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.