Jadi Tersangka, Ini Pengakuan Sopir Ambulans soal Bayaran dari DPC Partai Gerindra Tasikmalaya

Editor: Fatikha Rizky Asteria N

Reporter: Alfin Wahyu Yulianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Yayan Hendrayana sopir ambulans partai yang ditangkap bersama empat penumpangnya memberikan pengakuan saat dihadirkan di konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Dikutip dari Tribunnews, Yayan ditangkap bersama empat penumpang ambulans yakni Obby Nugraha alias Obby, Iskandar Hamid, Hendrik Syamrosa, dan Surya Gemara Cibro.

Obby Nugraha dan Iskandar Hamid adalah anggota Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Gerindra Tasikmalaya yang berangkat ke Jakarta bersama Yayan.

Sementara Hendrik Syamrosa dan Surya Gemara Cibro adalah simpatisan partai asal Riau yang menumpang ambulans saat tiba di Jakarta, tepatnya di kawasan HOS Tjokroaminoto.

Yayan mengaku hanya menjalankan instruksi dari DPC Partai Gerindra Tasikmalaya untuk membawa mobil ambulans warna putih berlambang Partai Gerindra ke Jakarta.

"Saya disuruh DPC," kata Yayan.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, Yayan dibekali uang operasional Rp1,2 juta, namun ia membantah telah menerima uang tersebut.

"Belum, Pak. Saya juga belum dibayar," kata Yayan.

Sebelumnya DPC Partai Gerindra Tasikmalaya mengakui mengirim ambulans ke Jakarta untuk mengantisipasi adanya korban.

Namun berdasarkan temuan polisi, polisi mendapati dua fakta janggal.

Pertama, polisi tak menemukan perlengkapan medis maupun obat-obatan di dalam ambulans.

Kedua, kelima penumpang ambulans yang ditetapkan sebagai tersangka tak ada yang memiliki kualifikasi sebagai petugas medis.

Kini kelimanya masih menjalani pemeriksaan karena para pelaku pelaku belum memberikan keterangan asal batu tersebut dan siapa yang memerintahkan.

"Mereka berlima mengaku tidak tahu asal batu itu dari mana. Makanya itu yang sedang kita dalami," kata Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yusticia

Kelimanya pun dijerat pasal 55, 56, 170, 212 dan 214 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara atau lebih.(Tribun-Video/Alfin Wahyu Yulianto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Sopir Ambulans Gerindra yang Bawa Batu: Saya Belum Dibayar

 

ARTIKEL POPULER:

Baca: 5 Penumpang Ambulans Partai Berisikan Batu Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Dua Fakta Janggal

Baca: Polisi Tangkap 300 Orang Terduga Perusuh Aksi 22 Mei, Masing masing Dibayar Rp300 Ribu Per Orang

Baca: Sibuk, Prilly Ajak Pegawainya Meeting Di Kampus dan Lokasi Syuting

 

TONTON JUGA:

<iframe src="https://www.youtube.com/embed/Aoc23CTCZqo" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda