Presiden Prabowo Tegas Perintahkan Berantas Preman Berkedok Ormas, Tak Segan Beri Sanksi Keras

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Umi Wakhidah

Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Prabowo Subianto tegas memerintahkan agar tidak ada lagi aksi premanisme yang berkedok ormas.

Prabowo bahkan telah berkordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas aksi premanisme ormas.

Salah satu hasil dari koordinasi tersebut adalah memberikan sanksi tegas kepada preman berkedok ormas.

Kabar itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Jumat (9/5).

Baca: SOSOKNYA TERKUAK! Kasus Meme Viral Jokowi dan Prabowo Ciuman Ternyata Dibuat oleh Mahasiswa ITB

Sanksi tegas akan diberikan jika ormas tersebut melakukan tindak pidana.

Prabowo juga akan melakukan pembinaan kepada ormas agar tidak mengganggu iklim usaha dan keamanan ketertiban masyarakat.

"Kalau memang ditemukan tindak-tindak pidana ya sanksi, kan begitu. Apalagi kalau sampai tingkat tindak pidananya dianggap itu sudah tidak bisa ditoleransi, ya tidak menutup kemungkinan juga. Kan harus kita evaluasikan," ucap Prasetyo.

Prasetyo menegaskan pemeberantasan aksi premanisme tak hanya bergantung pada Satgas anti premanisme saja.

Baca: Respons Kang Dedi seusai Dipanggil Warga Presiden, Gubernur Jabar Tegas Dukung Prabowo

Menurutnya fungsi itu juga bisa dijalankan oleh Polri dan Kementerian Dalam Negeri.

Prasetyo mengatakan salah satu aksi yang bisa dilakukan dalam memberantas aksi premanisme adalah melalui pembinaan. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Resah Banyak Preman Berkedok Ormas Ganggu Iklim Usaha"

    
# Presiden Prabowo # preman #  Ormas # sanksi

Sumber: Kompas.com
   #Presiden Prabowo   #preman   #Ormas   #sanksi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda