Pasal yang Menjerat Mahasiswi ITB usai Unggah Meme Tak Senonoh soal Prabowo-Jokowi

Editor: Danang Risdinato

Reporter: Putri Dwi Arrini

Video Production: Muna Salsabila

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketahuan mengunggah meme tak senonoh tentang Presiden ke-7 dan ke-8 RI, seorang mahasiswi ITB dilaporkan ditangkap polisi.

Informasi itu pertama kali diketahui diunggah oleh akun X MurthadaOne1.

Dalam keterangannya, pemilik akun mengungkap bahwa pelaku tertangkap merupakan mahasiswi FSRD ITB.

Ia dilaporkan setelah membuat gambar rekayasa Joko Widodo bercumbu dengan Prabowo Subianto.

Baca: Akun Fufufafa Dinilai Bisa Jadi Celah untuk Pemakzulan Gibran, Begini Kata Ahli Hukum Tata Negara

Penangkapan tersebut bahkan sudah dikonfirmasi langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (9/5/2025).

Menurut Truno saat ini penyidik masih mendalami kasus yang terkait.

Namun atas tindakannya, mahasiswi yang diketahui berinisial SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU No 1 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008, terkait Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Unggah Meme Prabowo-Jokowi, Mahasiswi ITB Ditangkap Polisi"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda