TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam UU BUMN itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang menangkap direksi dan komisaris BUMN yang tersangkut korupsi.
Klausul UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN disebutkan, direksi maupun komisaris perusahaan pelat merah tidak lagi dihitung sebagai penyelenggara negara.
Maka, KPK tidak lagi menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos BUMN seperti selama ini mereka lakukan.
Namun, KPK tetap melakukan pengkajian UU BUMN. Sejauh mana UU itu berdampak pada penanganan kasus korupsi bos BUMN.
Pengkajian UU BUMN berkaitan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin meminimalisasi kebocoran anggaran.
Kajian agar KPK dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan maupun peningkatan peraturan pemberantasan korupsi.
Baca: Mahfud MD Sindir Fahri Hamzah Dulu Keras Tolak Rangkap Jabatan, Kini Jadi Wamen dan Komisaris BUMN
Dalam UU BUMN yang ditetapkan 24 Februari 2025, disebutkan dalam Pasal 3X ayat 1 bahwa Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.
Kemudian pada Pasal 9G, disebutkan bahwa Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Kemudian pada Pasal 9G, disebutkan bahwa Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Dalam penjelasan Pasal 9G disebutkan bahwa Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.
Baca: Alasan Rapat Tertutup Danantara! Prabowo Tegur Direksi BUMN, Minta Ganti Kalau Watak & Akhlak Buruk
KPK tunduk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 11 ayat 1: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Yang dimaksud penyelenggara negara dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, ada pada Pasal 1 ayat 2: penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul UU Baru, KPK Kini Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Tersangkut Korupsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.