Ini Wajah 3 Terlapor Kasus Ijazah Palsu Jokowi Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Bawa Bukti

Editor: winda rahmawati

Video Production: Elvera Kumalasari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa saksi terlapor kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Kamis (8/5/2025).

Saksi terlapor yang diperiksa ialah anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di antaranya Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi.

Satu saksi terlapor lagi yakni Rizal Fadillah tidak dapat hadir karena mengalami kecelakaan di Bandung.

Juru Bicara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rahmat Himrandi mengatakan pemeriksaan saksi terlapor terkait laporan Joko Widodo.

"Yang hadir pada hari ini memenuhi panggilan hanya tiga orang dari TPUA sendiri, yaitu Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Ibu Kurnia dikarenakan Bapak Rizal Fadillah pasca memberikan keterangan di Mabes Polri di dua hari kemarin, itu pulang ke Bandung ditabrak oleh motor," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Menurutnya, ketiga saksi terlapor sudah mulai di BAP sejak pukul 09.00 WIB.

Para saksi juga membawa sejumlah bukti-bukti diberikan kepada penyidik.

Baca: Dikritik soal Performanya yang Turun saat Final Four Proliga 2025, Megawati Hangestri Ngamuk

Polda Metro Jaya memastikan telah menerima laporan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo terkait pencemaran nama baik, Rabu (30/4/2025).

Laporan polisi itu tengah didalami oleh tim penyidik Subdit Kamneg Direskrim Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan setiap laporan masyarakat yang masuk akan melalui tahap penelaahan.

Tak terkecuali laporan dari Joko Widodo yang notabenenya pernah menjabat sebagai pemimpin negara dua periode.

"Laporan beliau sudah diterima kemudian beliau diambil keterangannya di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Ade Ary megaskan laporan tersebut diproses dalam tahap penyelidikan.

"Sedang pendalaman penyelidikan setelah beliau diajukan 35 pertanyaan," tukasnya.

Baca: [FULL] Redam Desakan Pemakzulan Wapres, Pengamat: Gibran Harus Bertemu dan Dekati Purnawirawan TNI

Sebelumnya, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menuturkan pihaknya melaporkan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.

"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ungkap Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Pihaknya sudah menyampaikan kepada para penyidik perihal barang bukti hingga peristiwa-peristiwanya berupa pencemaran nama baik.

Sebanyak puluhan video telah diserahkan ke penyidik untuk diselidiki lebih lanjut.

"Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," imbuhnya.

Yakup menyebut beberapa orang yang dilaporkan di antaranya inisial RS, RS, ES, T, dan K. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Periksa Tiga Anggota TPUA Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

#TPUA #Bukti #Ijazah Palsu

Sumber: Tribunnews.com
   #ijazah palsu   #Jokowi   #bukti   #TPUA
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda