Tinggal Tunggu Waktu! 31 Saksi dan 7 Dokumen Sudah Diperiksa, Nasib Ijazah Jokowi Segera Terungkap?

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Video Production: Ilham Bintang Anugerah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 31 saksi kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah diperiksa oleh Bareskrim Polri.

Mereka yang diperiksa merupakan rekan-rekan SMA dan kuliah Jokowi.

Kemudian rektor, dosen pembimbing hingga para pihak yang mengadukan kasus ini.

Proses ini masih dalam tahap penyelidikan, dan hasilnya akan menjadi data awal untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar adanya atau tidak.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat konferensi pers di Polresta Solo, pada Kamis (8/5/2025).

Baca: Prabowo Didesak Turun Tangan soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Diminta Bentuk Tim Pencari Fakta

"Kita sudah memeriksa sekitar 31 saksi, 31 saksi itu ada yang dari versi pendumas ataupun teman kuliah, teman SMA dan lain sebagainya yang yang kami ee adakan klarifikasi. Saat ini prosesnya masih dalam proses penyelidikan," kata Djuhandhani, Rabu.

Selain itu, Bareskrim juga menguji sejumlah dokumen pembanding ijazah Jokowi.

"Pembanding ada sekitar tujuh pembanding yang terkait dengan ijazah SMA maupun kuliah. Karena yang diuji bukan hanya itu saja seperti yang didalilkan oleh pendumas tentu saja kewajiban kita adalah membuktikan apa yang didalilkan," katanya.

Djuhandhani mengungkapkan bahwa proses penyelidikan telah berlangsung selama hampir satu bulan setelah aduan diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin oleh Eggy Sudjana.

Baca: Bareskrim Klaim Penyelidikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Sudah 90 Persen, Bandingkan Ijazah Lainnya

"Kami proses penyelidikan ini sudah hampir 1 bulan. Jadi tidak ada kaitannya dengan penindakan ataupun laporan-laporan yang berjalan," tegas Djuhandhani.

Sebelumnya, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggy Sudjana melaporkan Jokowi dan Rektor Universitas Gadjah Mada Prof Ova Emilia terkait dugaan ijazah palsu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

Eggy menyatakan laporannya memiliki dua pendekatan yakni edukasi politik dan hukum.

Menurutnya, kepemilikan ijazah menjadi syarat mutlak setidaknya sederajat dengan yang SMA.

Jokowi yang pernah menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI dua periode harus membuktikan persyaratan tersebut.

Eggy Sudjana menuturkan, pembuktian terhadap kasus tersebut menjadi sulit karena dari perdata dipindah ke pidana.

Atas tidak adanya pembuktian ijazah palsu di PN Jakarta Pusat.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Ijazah Jokowi, Bareskrim Polri Periksa 31 Saksi dan Uji 7 Dokumen Pembanding

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda