Mahfud MD Bongkar Aturan Hukum: Penggugat Ijazah Bisa Selamat, Asal demi Kepentingan Umum!

Editor: Fitriana SekarAyu

Video Production: Arie Setyaga Handika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengungkapkan penggugat ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bisa tidak dihukum meski gugatannya tersebut tidak terbukti.

Mahfud menuturkan hal tersebut bisa terjadi jika memang tujuan penggugat untuk melayangkan gugatan terkait ijazah Jokowi demi kepentingan umum.

Mahfud mengungkapkan hal tersebut tertuang dalam Pasal 310 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Di mana bunyi pasal tersebut yakni, idak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Selanjutnya, Mahfud juga menjelaskan adanya yurisprudensi dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 882 Tahun 2010 yang bisa diterapkan dalam kasus ijazah Jokowi.

Baca: Jokowi Ogah Damai! Sengaja Tak Hadir Mediasi Perkara Ijazah Palsu, Siap Hadapi TIPU UGM di Sidang

Adapun duduk perkara dalam vonis tersebut yaitu ketika ada seseorang yang didakwa melakukan pencemaran nama baik karena telah menuduh orang lain melakukan korupsi.

Pada perkara ini, MA memutuskan bahwa terdakwa tersebut bersalah dan dijatuhi vonis 6 bulan.

Namun, pada saat yang bersamaan, orang tersebut turut digugat secara perdata terkait tuduhan yang sama di pengadilan.

Ternyata, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap orang tersebut.

Dengan adanya dua putusan berbeda itu, Mahfud mengatakan orang tersebut mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Lalu, dalam putusan PK, orang tersebut ternyata tetap divonis bebas.

Baca: Dokter Tifa Usai Dipolisikan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu: Jika Dia Salah Biar Diazab Allah

Mahfud mengatakan dalam kasus di atas, dia ingin menjelaskan terkait keharusan tertib hukum dalam berperkara.

Pasalnya, pada kasus ijazah Jokowi ini, terlebih dahulu ada laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri pada 9 Desember 2024 lalu dan dianggap sebagai laporan pidana utama.

Kemudian, setelah itu, Jokowi baru melaporkan secara langsung ke Polda Metro Jaya terhadap lima orang terkait pencemaran nama baik pada 30 April 2025 dan merupakan laporan pidana ikutan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menuturkan jika laporan dari TPUA telah diputuskan, maka otomatis laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya akan diproses setelahnya.

Lalu, dia mengatakan jika laporan TPUA tidak terbukti, maka pihak penggugat tersebut bisa tidak digugat oleh Jokowi jika memang tujuan pelaporannya untuk kepentingan umum.

Sehingga, laporan Jokowi di Polda Metro Jaya tidak bisa dilanjutkan.

Namun, ketika laporan TPUA tersebut hanya semata-mata bertujuan untuk memfitnah Jokowi, maka laporan mantan Wali Kota Solo itu tetap bisa dilanjutkan.

(Tribun-Video.com)  

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika Ijazah Jokowi Tak Terbukti Palsu, Mahfud MD: Penggugat Tidak Dihukum bila Demi Kepentingan Umum

# ijazah palsu # Jokowi # Mahfud MD

Sumber: Tribunnews.com
   #Mahfud MD   #Jokowi   #ijazah palsu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda