Alasan PAN Tak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Suara di KPU

Editor: Novri Eka Putra

Reporter: Seno Tri Sulistiyono

Cameraman: Theresia Felisiani

Video Production: Novri Eka Putra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Partai Amanat Nasional (PAN) turut menjadi salah satu partai yang menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara pemilihan legislatif (Pileg) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua PAN Zulkifli Hasan menjelaskan, penolakan penandatanganan tersebut karena PAN ingin menggugat tujuh daerah pemilihan (dapil) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tujuh daerah itu kami anggap punyak hak menggugat ke MK, oleh karenanya kami belum tandatangan," ujar Zulkifli di Istana Bogor, Rabu (22/5/2019).

Baca: Bila Jokowi dan Prabowo Bertemu, Keakuran Mereka Dapat Diikuti Para Pengikutnya

Menurut Zulkifli, untuk saat ini hasil rekapitulasi suara Pileg sudah ditandatangani setelah mendapatkan penjelasan, PAN masih tetap dapat menggugat ke MK meski sudah tandatangani hasil penghitungan tersebut.

"Jadi kami mengakui rekapitulasi KPU, pileg, pilpres, dan DPD dengan catatan kami akan menggugat tujuh dapil, BPN akan menggugat Pilpres ke MK," papar Zulkifli.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda