Tak Terbukti Langgar Aturan, Anggota Bawaslu Tana Toraja Dibebaskan dari Tuduhan Kode Etik Pemilu

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon

Reporter: Linda Pancaningrum

Video Production: Agilio OktoViasta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Toraja - Rosmianti Mawalle
TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menetapkan dan memutuskan bahwa anggota Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Penetapan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Utama DKPP Jakarta, Senin (5/5/2025).

Dalam sidang putusan DKPP menyatakan bahwa Theo memberikan informasi publik terkait dengan identifikasi pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilih dalam Pilkada Tana Toraja 2024 didasarkan pada hasil pengawasan panwaslu kecamatan se-Kabupaten Tana Toraja pada tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara yang dapat dipertanggung jawabkan.(*)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda