Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Kalteng - M Iqbal
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang adat terkait perkara video parodi yang menampilkan sosok Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, resmi digelar hari ini oleh Let Mantir Basara Hai Kota Palangka Raya, Jumat (25/4/2025).
Sidang adat yang menghadirkan Syaifullah (33), sang konten kreator ini bersifat final dan mengikat yang dipimpin oleh Wawan Embang, Ketua Let Mantir Basara Hai sekaligus Damang Kepala Adat Kecamatan Sebangau.
Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah penetapan singer atau sanksi adat dengan nilai sebesar 20 juta. (*)
Update Sidang Adat soal Kreator yang Parodikan Gubernur Kalteng, Kini Dapat Sanksi Harus Bayar Denda
Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Video
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.