Laporan wartawan Tribun Lampung - Bayu Saputra
TRIBUN-VIDEO.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ruas tol Terbanggi Besar-Kayu Agung (Terpeka).
Dari kasus dugaan korupsi tersebut negara diperkirakan merugi hingga Rp 66 miliar dari total anggaran Rp 1.253.922.600.000.
Dua tersangka yang ditetapkan Kejati Lampung tersebut yakni Wm alias Wdd selaku kasir Divisi V PT Waskita Karya dan Tg alias Twt selaku Kepala Bagian (Kabag) Akuntansi dan Keuangan PT Waskita Karya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.