Korupsi Tol Terpeka Lampung Rugikan Negara Rp 66 M, 2 Orang Ditetapkan Kejati Jadi Tersangka

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Agilio OktoViasta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribun Lampung - Bayu Saputra 
TRIBUN-VIDEO.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ruas tol Terbanggi Besar-Kayu Agung (Terpeka).

Dari kasus dugaan korupsi tersebut negara diperkirakan merugi hingga Rp 66 miliar dari total anggaran Rp 1.253.922.600.000.

Dua tersangka yang ditetapkan Kejati Lampung tersebut yakni Wm alias Wdd selaku kasir Divisi V PT Waskita Karya dan Tg alias Twt selaku Kepala Bagian (Kabag) Akuntansi dan Keuangan PT Waskita Karya.(*)

Sumber: Tribun Video
   #Lampung   #korupsi   #Tol Terpeka
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda