Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang jadi tersangka perintangan penyidikan.
Satu di antaranya adalah Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar yang diduga kuat jadi aktor intelektual untuk merusak citra Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar dalam keterangan pada Selasa (22/4) dini hari mengatakan, Tian menyusun narasi menyesatkan, terutama soal angka kerugian negara.
Baca: Penampakan Deretan Mobil Mewah Milik Pengacara Ary Bakri yang Disita Kejagung di Kasus Suap CPO
Tian disebut menerima uang senilai Rp 478 juta dari dua advokat, Marcella Simon dan Junaedi Saibih yang juga ditetapkan jadi tersangka.
Aksi Tian ini disebut tak diketahui oleh kantor dan uang tersebut masuk ke kantong pribadinya.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peran Direktur TV Swasta di Balik Konten Negatif Hancurkan Reputasi Kejagung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.