Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Lisa Mariana terancam hukum pidana penjara berat hingga denda miliaran rupiah jika terbukti menyebarkan berita bohong terkait Ridwan Kamil.
Sebelumnya Lisa Mariana mengaku memiliki hubungan spesial hingga memiliki anak dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Ridwan Kamil dan tim kuasa hukum resmi melaporkan mantan model majalah dewasa tersebut ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.
“Proses penegakan hukum akan menjawab semua spekulasi,” ujar Muslim Jaya Butarbutar.
Baca: Tampilan Baru Ridwan Kamil saat Laporkan Lisa Mariana Jadi Sorotan, Pangkas Habis Rambutnya
“Kami mengambil langkah hukum,” kata dia lagi, menegaskan bahwa kliennya telah dirugikan secara nama baik dan moral.
Kuasa hukum lainnya, Heribertus Hartojo, menjelaskan Lisa bisa dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah laporan tersebut, Lisa Mariana nampak berkaca-kaca membicarakan nasibnya kini.
Menurut Lisa Mariana , ia tak peduli apa yang dilakukan orang lain.
Termasuk jadi korban bully hingga body shamming, Lisa Mariana mengaku hanya ingin dilihat sebagai seorang ibu.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
# Ridwan Kamil # Lisa Mariana # Pidana Berat # Denda Miliaran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.