Presiden Prabowo Digugat ke PTUN, Buntut Tak Kunjung Pecat Mendes PDTT Yandri Susanto

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Isti Ira Kartika Sari

Video Production: Dandi Bahtiar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Prabowo Subianto didugat ke PTUN lantaran tak mencopot Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Susanto. 

Diketahui, gugatan itu dilayangkan oleh Lokataru Foundation.

Gugatan itu dilayangkan lantaran Yandri terbukti cawe-cawe dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024, yang diikuti oleh istrinya.

Keterlibatan Yandri disebut terkuak berdasarkan putusan MK yang dibacakan pada 25 Februari 2025 lalu.

MK diklaim menganulir kemenangan Ratu Rachmatu, istri Yandri Susanto.

Dalam gugatannya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, meminta agar Presiden Prabowo dinyatakan melanggar hukum karena tak memberhentikan Yandri sebagai menteri. 

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo Digugat ke PTUN karena Tak Pecat Yandri Susanto, Pakar Hukum Ingatkan Ada Hak Prerogatif

Baca: PSI Tegaskan Jokowi Bukan Oposisi Prabowo, Bantah Isu Matahari Kembar Usai 2 Menteri Panggil Bos

Baca: Presiden Prabowo Digugat Haris Azhar ke PTUN, Didesak Pecat Menteri Desa PDTT Yandri Susanto

#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda