Hukuman Tegas untuk Pelaku, Terdakwa Panen Sawit Ilegal di Gunung Tikus Divonis 3 Tahun Penjara

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Putri Dwi Arrini

Video Production: Rifqi Khusain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Pos Belitung - Dede Suhendar
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa Leo Sumardi dan Difriandi alias Kudev dalam perkara pemanenan sawit dalam kawasan hutan pada Rabu (16/4/2025).

Para tersangka dijatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani ditambah denda Rp1,5 miliar.

Vonis tersebut memang lebih ringan jika dibandingkan tuntutan JPU yaitu hukuman tiga tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani. (*)

# Sawit # Hutan Produksi Gunung Tikus # Belitung # Leo Sumardi

Sumber: Pos Belitung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda