Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Pos Belitung - Dede Suhendar
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa Leo Sumardi dan Difriandi alias Kudev dalam perkara pemanenan sawit dalam kawasan hutan pada Rabu (16/4/2025).
Para tersangka dijatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani ditambah denda Rp1,5 miliar.
Vonis tersebut memang lebih ringan jika dibandingkan tuntutan JPU yaitu hukuman tiga tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani. (*)
# Sawit # Hutan Produksi Gunung Tikus # Belitung # Leo Sumardi
Hukuman Tegas untuk Pelaku, Terdakwa Panen Sawit Ilegal di Gunung Tikus Divonis 3 Tahun Penjara
Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Pos Belitung
[FULL] Gerak Cepat Polisi Usut Ijazah Eks RI 1, Pakar: Waktuya Jokowi vs Roy Suryo Cs Adu Kuat Bukti
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.